Secara harfiah, perusahaan merupakan sekumpulan orang yang berkumpul dan bekerja sama untuk meraih suatu tujuan tertentu. Sedangkan nirlaba dapat diartikan sebagai non profit. Di Indonesia sendiri, banyak sekali perusahaan yang dapat membangun perekonomian, pendidikan, dan pelayanan masyarakat. Salah satunya perusahaan nirlaba.
perusahaan nirlaba sendiri dapat bermanfaat dan membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya dalam sebuah negara. Karena tidak terlalu berorientasi pada keuntungan, perusahaan ini juga bisa disebut dengan perusahaan non profit atau NGO. Penjelasan lebih lanjut tentang perusahaan nirlaba akan dijelaskan di artikel berikut ini.
Pengertian Perusahaan Nirlaba
perusahaan non profit atau yang sering disebut dengan perusahaan nirlaba adalah perusahaan yang sasarannya menuju dukungan suatu kebijakan atau memberikan pemecahan masalah penting yang terjadi di suatu negara. Dengan tujuannya yang tidak komersial atau tidak menarik perhatian terhadap sesuatu yang bersifat mencari atau mendapatkan keuntungan, perusahaan nirlaba bisa terbentuk dari perusahaan keagamaan, perusahaan politik, rumah sakit, sekolah negeri, dan perusahaan lainnya.
1. Pengertian perusahaan Nirlaba Menurut PSAK No. 45
Menurut PSAK No. 45 pengertian perusahaan nirlaba adalah sebuah perusahaan yang dimana perolehan sumber dayanya berasal dari sumbangan pihak anggota. Setiap para penyumbang di suatu perusahaan tidak mengharapkan keuntungan yang akan didapat pada saat perusahaan ini berkembang. Namun, untuk perkembangan selanjutnya perusahaan tersebut akan menerima hasil pendapatan jasa yang diberikan publik atau dari kegiatan investasi.
2. Pengertian perusahaan Nirlaba Menurut Widodo dan Kustiawan
Widodo dan Kustiawan mendefinisikan perusahaan non profit atau perusahaan nirlaba sebagai salah satu instansi yang pada saat beroperasi tidak mencari laba ataupun keuntungan. Dalam artian, lembaga nirlaba ini adalah kumpulan dari beberapa orang yang memiliki tujuan bersama dan mencapai suatu tujuan yang mulia. Dalam pelaksanaannya, perusahaan nirlaba juga tidak berorientasi pada pemupukan kekayaan, laba, atau mengharapkan keuntungan-keuntungan semata. Lembaga nirlaba pada dasarnya digunakan sebagai patokan dalam mencapai tujuan bagi sekelompok orang yang termasuk di dalam keanggotaan lembaga nirlaba tersebut.
Ciri – Ciri Perusahaan Nirlaba
Begitu banyaknya perusahaan yang ada di Indonesia membuat banyak orang tidak bisa membedakan antara perusahaan satu dengan perusahaan lainnya. Contohnya antara perusahaan non profit/nirlaba dengan perusahaan bisnis yang hanya mencari keuntungan.
Untuk memudahkan dalam mengenali lembaga nirlaba, Anda harus mengetahui beberapa ciri-cirinya. Menurut ruang lingkup PSAK No. 45, perusahaan nirlaba memiliki ciri-ciri antara lain:
- Sumber daya utamanya berasal dari penyumbang yang tidak mengharapkan laba atau keuntungan yang sebanding dengan sumber daya yang mereka korbankan.
- perusahaan tersebut mampu menghasilkan barang dan jasa tanpa bertujuan untuk menuntut laba atau keuntungan. Jika entitas menghasilkan laba maka nominalnya tidak akan pernah dibagikan kepada penyumbang atau atau pemilik entitas.
- Di perusahaan ini tidak ada kepemilikan yang jelas seperti perusahaan lainnya. Artinya, dalam perusahaan non profit ini tidak dapat dijual, dialihkan atau dikembalikan sumbangannya. Pada dasarnya, perusahaan ini tidak menggambarkan adanya proporsi pembagian laba atau keuntungan pada saat likuidasi atau pembubaran perusahaan.
Selain itu, Anthony and Young juga memiliki pendapat tentang karakteristik ataupun ciri-ciri perusahaan nirlaba ini sendiri. Antara lain:
- perusahaannya tidak mencari keuntungan
- Memiliki pertimbangan dalam hal pembebanan pajak
- Hanya cenderung berorientasi pada pelayanan
- Terdapat banyak kendala yang bisa saja terjadi dalam proses mencapai tujuan dan strategi perusahaan
- Tidak banyak mengharapkan keuntungan dari klien yang bermitra kerja dalam mendapatkan bantuan dana
- Didominasi oleh profesional
- Politik sangat berpengaruh dalam memainkan peranan perusahaan.
Contoh Perusahaan Nirlaba
Seperti yang telah diketahui orang banyak, bahwa perusahaan non profit atau perusahaan nirlaba adalah sebuah perusahaan yang tidak bertujuan untuk mencari profit. Untuk itu, berikut contoh perusahaan nirlaba.
1. Yayasan
perusahaan ini memiliki landasan hukum UU No. 28 Tahun 2004 yang mendefinisikan yayasan sebagai perusahaan yang didirikan berdasarkan pembagian aset. Maksudnya, perusahaan ini ditujukan untuk mencapai suatu tujuan dalam bidang sosial, bidang keagamaan, atau bidang kemanusiaan lainnya yang membantu masyarakat. Yayasan memiliki ciri khasnya sendiri yaitu kepemilikannya yang eksklusif. Hal ini dapat dilihat dari susunan strukturnya yang terdiri dari dewan pengawas, dewan penasehat, dan dewan pengurus.
2. Lembaga Gabungan (Asosiasi)
Asosiasi dibedakan menjadi dua, yaitu asosiasi yang memiliki landasan hukum dan asosiasi yang tidak memiliki landasan hukum. Jika ada lembaga asosiasi yang ingin mendapatkan perlindungan hukum, lembaga tersebut harus mempersiapkan surat pendaftaran yang nantinya akan diajukan ke ketua pengadilan negeri. Setelah surat pendaftarannya disetujui dan disahkan oleh pengadilan distrik, maka akan keluar surat perlindungan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
3. Institut
Contoh perusahaan yang terakhir ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, budaya, dan humaniora. perusahaan ini memiliki visi yang sama dalam mencapai suatu tujuan tertentu. Contoh institusi adalah seperti sekolah formal, lembaga kursus, institut pelatihan kerja, dan lain sebagainya.
Bentuk dari perusahaan ini adalah membantu melayani masyarakat, mencerdaskan anak bangsa, dan memberikan kebebasan bagi masyarakat. Meskipun membutuhkan waktu yang lama untuk mendirikan lembaga nirlaba yang satu ini, tapi manfaatnya sangat luar biasa.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian hingga contoh perusahaan nirlaba. Perlu Anda ketahui, walaupun perusahaan ini tidak mencari keuntungan, namun pengelolaan keuangan pada perusahaan nirlaba adalah hal penting. Hal ini dikarenakan lembaga atau perusahaan non profit memiliki tanggung jawab terkait penggunaan dana yang dikelola oleh perusahaan nirlaba tersebut. Baik dana dari para donatur, stakeholder, maupun negara seperti masalah perpajakannya.
Jika Anda adalah salah seorang yang bekerja di perusahaan non profit dan ingin membuka usaha untuk mendapatkan pemasukan tambahan, Anda bisa mengajukan pinjaman modal usaha di Amartha. Amartha adalah salah satu perusahaan fintech atau teknologi finansial P2P di Indonesia. Perusahaan ini menyediakan situs web yang menghubungkan pendana urban dengan pengusaha mikro dan kecil di pedesaan.
Berminat mengajukan pinjaman di Amartha? Nah, mungkin ada baiknya sebelum melakukannya, kita ketahui dahulu beberapa hal penting ini.
- Mitra usaha Amartha adalah pemilik usaha mikro dan kecil di pelosok pedesaan.
- Dalam memberikan pendanaan, Amartha tidak meminta agunan melainkan menekankan kepada pembentukan kelompok. Jumlah modal yang dapat diajukan ke Amartha, mulai dari Rp500 ribu.
- Selain memanfaatkan pembiayaan kelompok, Amartha juga menerapkan sistem yang dikenal dengan tanggung renteng sehingga ketika seorang anggota dari mitra usaha gagal membayar dana pinjaman, anggota yang lain bisa ikut patungan.
- Untuk mencari Mitra Borrower, Amartha melakukan seleksi dan edukasi yang terstruktur sebelum memberikan modal.
- Pendana di Amartha melakukan pendaftaran yang sepenuhnya dilakukan secara online. Dimulai dengan melakukan registrasi dan melengkapi data pribadi, lalu melakukan transfer dana sebesar Rp3 juta. Investor bisa memilih sendiri usaha mikro yang ingin ia danai berdasarkan informasi yang disediakan pada situs Amartha, yakni jenis usaha, jumlah pinjaman, tenor, serta bagi hasil.
- Amartha mengembangkan proprietary technology yang akan membangun alat bantu analitis untuk memastikan investor memiliki informasi yang lengkap dalam membuat keputusan dan menilai portofolio.
Nah, sekarang ini dia sistem yang diterapkan perusahaan P2P ini dalam memberikan pendanaan.